Selasa 23 Jun 2015 17:55 WIB

PT KAI Intensifkan Pemeriksaan Jalur KA

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Satya Festiani
Jalur Kereta. Ilustrasi
Foto: skynews
Jalur Kereta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Mengantisipasi munculnya gangguan keselamatan perjalanan kereta api yang banyak terjadi sejak awal Bulan Puasa lalu, PT KAI Daop 5 Purwokerto makin mengintensifkan pemeriksaan jalur KA di beberapa ruas jalur. Bahkan pemeriksaan esktra yang seharusnya dilakukan mulai H-10 menjelang Lebaran, diajukan sejak beberapa hari lalu. ''Hal ini kami lakukan karena sejak beberapa hari terakhir, gangguan terhadap perjalanan KA dirasakan makin meningkat,'' kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Selasa (23/6).

Gangguan tersebut, seperti tindakan pengganjalan jalur rel dengan batu besar di atas jembatan jalur rel antara stasiun Sikampuh dan Stasiun Maos Sabtu (20/6) lalu, dan juga beberapa aksi pelemparan batu terhadap KA penumpang yang sedang melintas.

''Pada Ahad (21/6), bahkan telah terjadi tiga kali pelemparan terhadap KA yang lewat,'' jelasnya. Rangkaian KA yang menjadi sasaran pelemparan tersebut, antara lain rangkaian KA Kutojaya Selatan di jalur antara stasiun Sikampuh-Kroya, KA Serayu Malam di ruas jalur antara stasiun Jeruklegi- Lebeng, dan KA Logawa di ruas jalur antara stasiun Kroya-Kemranjen.

Akibat tindakan pelemparan tersebut, seorang penumpang KA Logawa menderita luka-luka dan empat kaca jendela kereta ekonomi pecah terkena lemparan batu. ''Kami belum bisa mengidentifikasi siapa yang melakukan aksi pelempaan tersebut. Bisa saja oleh mereka yang tidak puas terhadap kebijakan PT KAI memsterilkan areal peron stasiun dari pedagang, atau oleh anak-anak yang sekadar iseng,'' katanya.

Dia mengakui, selama libur Ramadhan memang makin banyak anak-anak yang bermain di areal sekitar jalur rel KA. Terutama saat sesudah sahur, atau menjelang buka puasa. ''Hal ini memang menimbulkan kerawanan terhadap kemungkinan terjadinya aksi pelemparan batu,'' jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Surono menyebutkan, pihaknya telah mengerahkan petugas pemeriksa ektra jalur KA dengan jumlah cukup banyak. ''Ada sebanyak 58 orang yang kami terjunkan menjadi petugas pemeriksa. Setiap petak jalan antara dua stasiun akan diperiksa oleh petugas ekstra ini, selain petugas pemeriksa jalur KA reguler,'' jelasnya.

Setiap petugas pemeriksa jalur KA, akan memeriksa jalur rel antara dua stasiun dengan berjalan kaki. Terkecuali jarak antara dua stasiun tersebut lebih dari 8 km, maka petugas pemeriksa yang diterjunkan ada  dua orang. Antara lain, seperti ruas antara stasiun  Tegal-Slawi yang sejauh 11 km, Slawi- Prupuk sejauh 19 km dan Kawunganten-Jeruklegi sejauh 13 km.

''Selain petugas pemeriksa jalur KA ekstra, PT KAI Daop 5 juga menerjunkan tim pengamanan jalur internal tertutup. Tim ini akan bergerak mengantisipasi gangguan keamanan, baik pelemparan KA, pengganjalan rel maupun kemungkinan pencurian,'' katanya.

Menurutnya, bila kelak dapat tertangkap pelaku yang melakukan tindakan-tindakan mengancam keselamatan perjalanan KA, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. ''Acuannya, UU No 23/2007. Sesuai aturan tersebut, pelaku pelemparan KA yang menyebabkan kerusakan prasarana KA bisa dihukum 3 tahun penjara. ''Bahkan bila sampai menimbulkan korban luka, bisa dipenjara 10 tahun,'' katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement