REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan di Kota Sukabumi mulai menggiatkan patroli simpatik di bulan Ramadhan. Hasilnya, masih ditemukan warung yang buka di siang hari dan ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tengah makan. Padahal, dalam surat edaran wali kota menyebutkan warung makan baru diperbolehkan buka pada pukul 16.00 WIB.
Patroli simpatik dilakukan pada Selasa (23/6) pagi dengan melibatkan sejumlah elemen seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/ Kota Sukabumi, dan Satpol PP. Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, RE Martadinata, dan Suryakencana.
"Patroli simpatik ini merupakan gerakan moral dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan," terang Ketua V MUI Kota Sukabumi Fajar Laksana kepada wartawan.
Hasilnya ujar dia, ada sejumlah warung makan yang sengaja buka pada siang hari. Bahkan, ada seorang PNS yang tengah makan di warung di Pasar Pelita.
Fajar mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya PNS yang sengaja makan di tempat terbuka pada saat puasa. Seharusnya, sebagai PNS menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat yang lain.
Menurut Fajar, pihaknya hanya memberikan teguran kepada PNS dan warung yang buka pada siang hari. Sementara terkait sanksi bagi PNS tersebut menjadi kewenangan Pemkot Sukabumi.
Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Edi Priyono menambahkan, polisi ikut terlibat dalam patroli simpatik yang digelar selama Ramadhan. Khususnya, dalam memantau warung yang buka pada siang hari bersama dengan Satpol PP dan MUI.