REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sembilan perusahaan taksi bersama dengan Organda Kota Bandung menyambangi Mapolrestabes Bandung untuk melaporkan Taksi Uber. Taksi Uber dilaporkan ke kepolisian karena dinilai menyalahi aturan perizinan dan menyebabkan kerugian bagi para pengusaha taksi di Kota Bandung.
Ketua Organda Kota Bandung Neneng Zuraidah menyatakan pihaknya sudah mulai mencium keberadaan Taksi Uber di Kota Bandung sejak satu bulan lalu. Akan tetapi, dampak dari keberadaan Taksi Uber bagi para perusahaan taksi legal di Kota Bandung baru mulai terasa sejak satu hingga dua minggu ke belakang.
Neneng menyatakan pihaknya mendapat banyak keluhan dari sopir-sopir taksi di Kota Bandung. Terkait keluhan teraebut, sejauh ini Neneng telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Neneng juga sudah meminta kepada sekitar 2.000 sopir taksi di Kota Bandung untuk tidak mengambil tindakan sendiri terkait Taksi Uber.
"Perusahaan taksi yang beradai di bawah Organda merasa dirugikan. Karena itu kami ke sini," ungkap Neneng kepada kepolisian di unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Selasa (23/6).
Perwakilan perusahaan Taksi Blue Bird, Gatot, menyatakan taksi uber serupa dengan calo transportasi. Pasalnya, taksi Uber beroperasi tanpa izin dengan tidak memiliki standar pelayanan yang jelas. Selain itu, Taksi Uber juga menerapkan argo di bawah ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah.
Diterapkannya argo di bawah standar ini, lanjut Gatot, memiliki dampak yang merugikan bagi para perusahaan taksi legal yang menerapkan tarif sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, Gatot juga menyatakan keberadaan Taksi Uber memberi beberapa dampak merugikan lainnya, salah satunya dari segi keamanan bagi penumpang. Pasalnya, para penumpang Taksi Uber hanya berkomunikasi dengan pihak Taksi Uber melalui aplikasi Android.
Tidak diketahui identitas sopir maupun nomor Taksi Uber yang bersangkutan. Selain itu, pembayaran Taksi Uber yang melalui kartu kredit juga tidak begitu jelas ke mana alokasinya, khususnya terkait pajak yang seharusnya diterima pemerintah.
"Di lapangan, mereka (Penyelenggara Taksi Uber) menggandengn rental gelap, sopir dikasih hape untuk gunakan aplikasi," ujar Gatot.