Selasa 23 Jun 2015 14:03 WIB

Presiden Minta Pemda Sederhanakan Izin Pembangunan Rumah

Dana Pinjaman Program Sejuta Rumah: Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadi Muljono (dua kanan), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri), Dirut SMF Raharjo Adisusanto (kanan), dan Direktur BTN Sis Apik Wijayanto (kedua kiri) usai pe
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dana Pinjaman Program Sejuta Rumah: Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI Basuki Hadi Muljono (dua kanan), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri), Dirut SMF Raharjo Adisusanto (kanan), dan Direktur BTN Sis Apik Wijayanto (kedua kiri) usai pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah menyederhanakan izin pembangunan rumah. Penyederhanaan tersebut seperti saat ini yang dari 20-40 tahap menjadi hanya 10 tahap.

"Bapak Presiden menyampaikan tanggung jawab pemerintah untuk menyederhanakan perizinan ini," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6).

Usai mendampingi Presiden Jokowi menemui pengurus DPP Real Estate Indonesia (REI), Menteri PUPR menyebutkan untuk perizinan pembangunan rumah oleh REI ini ada sekitar 20-40 tahapan tergantung pada pemdanya. Dalam kesempatan itu DPP REI yang dipimpin ketuanya Eddy Hussy menyempaikan sejumlah usulan kepada pemerintah.

"DPP REI mengajukan sejumlah usulan untuk menjaga pertumbuhan perumahan di Indonesia dalam rangka Program Sejuta Rumah," katanya.

REI mendukung program tersebut dan akan ada 247.000 unit rumah yang akan dibangun REI. Dalam membangun rumah MBR itu ada beberapa usulan yang disampaikan REI agar program ini berhasil. Terkait dengan perizinan, diupayakan untuk disederhanakan menjadi 10 tahapan saja. 

"Ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditindaklanjuti," katanya.

REI juga mengusulkan kepemilikan asing di properti. REI menyampaikan di Malaysia sudah ada kepemilikan oleh asing baik untuk rumah tapak maupun apartemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement