REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta melakukan pengawasan online (operasi Pangea VIII) ke tujuh sarana distribusi. Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 136 item (7.956 kemasan) obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal (tanpa izin edar). Hal itu dikemukakan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Selasa (23/6).
Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda DIY tersebut dilakukan 9-16 Juni. Barang-barang tersebut disita oleh BBPOM dengan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp 221,415 juta dengan perincian: obat tanpa izin edar sebesar RP 130,745 juta; obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp 75,800 juta dan kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 15,870 juta.
Obat ataupun obat tradisional yang ditemukan sebagian besar merupakan obat seks dan banyak yang menggunakan tulisan Cina. "Apakah obat tersebut benar-benar berasal dari Cina atau dibuat di Indonesia, tetapi hanya tulisannya menggunakan bahasa Cina, kami belum tahu," ujarnya.
Menurut Seksi Penyidikan BBPOM di Yogyakarta Suliyanto, investigasi dilakukan dengan membuka laman kemudian ditindaklanjuti ke sarana distribusi. Obat ini ada yang impor di antaranya dari Kanada.