REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mendorong pembentukan peraturan Gubernur (pergub) yang membolehkan nelayan menangkap bibit Lobster. Reaksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan menteri (permen) Kelautan dan Perikanan tentang larangan menangkap Lobster.
"Kita mewacanakan dan mendorong agar dibentuknya pergub yang memperbolehkan menangkap dan membudidayakan bibit Lobster dengan ukuran yang ada," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTB, Aminollah kepada wartawan, Senin (22/6).
Menurutnya, akibat larangan tersebut banyak nelayan yang menangkap Lobster secara ilegal dan menjualkan ke pasar gelap (Black Market). Selain itu, dikalangan masyarakat timbul keresahan sosial.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah pusat tengah mewacanakan dua opsi terkait kebijakan tersebut. Dimana, opsi pertama pemerintah merevisi aturan. Dan kedua, pemerintah membeli Lobster dari nelayan untuk selanjutnya dibudidayakan.
Dirinya mendorong pembeli Lobster agar memiliki kewajiban untuk membudidayakan 1 juta ekor perbulan. Dimana, budidaya pembesaran Lobster dilakukan memakai teknologi.
Aminollah mengatakan pihaknya bersama DPRD provinsi akan melakukan audiensi ke Kementerian Perikanan dan Kelautan kembali. Dengan harapan kebijakan tersebut bisa segera diatasi.