Senin 22 Jun 2015 20:28 WIB

E-KTP Sleman Molor, Pembuatan Paspor Tetap Berjalan

Rep: C97/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penyerahan E-KTP di Kabupaten Sleman yang mundur rupanya tidak mempengaruhi proses pembuatan paspor. Kepala Kantor Imigrasi IA Yogyakarta, Arif Munandar mengatakan, jika ada masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP, mereka dapat menggunakan KTP yang lama.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 471. "Dengan perpedoman pada surat edaran tersebut, KTP lama masih dapat dijadikan sebagai bukti dokumen kependudukan," tutur Arif pada awak media, Senin (22/6). Sebab kantor imigrasi akan melakukan verifikasi pada identitas kependudukan tersebut.

Arif menjelaskan, syarat pembuatan paspor meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Bahkan bayi yang baru lahir pun dapat memperoleh paspor dengan menggunakan identitas orang tuanya. "Selama ini permasalahan E-KTP tersebut tidak berdampak pada urusan imigrasi," tutur Arif.

Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sleman telah merekam data kependudukan 790 ribu warga. Sedangkan jumlah E-KTP yang telah tercetak sebanyak 760.000 keping. Padahal jumlah wajib E-KTP mencapai 850 ribu warga.

Kepala Dispendukcapil Sleman, Supardi mengatakan, permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan alat cetak E-KTP. "Hanya ada dua mesin cetak" ujarnya. Sedangkan alat tersebut hanya memiliki kapasitas cetak 100 keping per harinya.

Idealnya, mesin tersebut terdapat di setiap kecamatan. Dengan demikian, pencetakan dan perubahan data kependudukan dapat dipercepat. Sekarang status mesin masih pinjam pakai. Disdukcapil sudah mengajukan kebutuhan penambahan alat. Namun pengadaannya bertahap. Karena ada daerah lain yang juga membutuhkan.

Supardi mengakui adanya penumpukan pencetakan E-KTP. Karena pencetakan tersebut ditanggung oleh Pemkab setempat. Dan tidak lagi dilayani oleh Kementerian Dalam Negeri. "Ini menyebabkan antrean panjang. Karena kami harus menangani pencetakan, perekaman baru E-KTP, dan juga perubahan data kependudukan,” katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement