REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pemkab Subang, Jabar menutup paksa 15 gerai minimarket yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah itu. Pasalnya, minimarket tersebut 'bodong' alias tak memiliki izin.
Dengan begitu, usaha waralaba tersebut telah melanggar aturan. Makanya, dikenakan sanksi tegas. Yakni, penutupan paksa.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, mengatakan, selain yang 14 gerai itu, masih ada 40 gerai minimarket lainnya yang terancam ditutup paksa. Mereka tak memiliki izin usaha yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan wilayah ini. "Yang sudah kami tutup paksa itu, semuanya bodong," ujar Asep kepada sejumlah media, Senin (22/6).
Ia menyebutkan, 15 minimarket Alfamart dan Indomart bodong tersebut mayoritas berada di kota Subang. Lainnya tersebar di Kecamatan Binong, Tambakdahan, Pagaden, Purwadadi, Kalijati dan Cibogo.
Asep menjelaskan, sesuai Perda No 4/2010 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern, total toko modern yang diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Subang, hanya 150 gerai. Namun, pada kenyataannya melebihi dari ketentuan itu. Bahkan, yang tercatat bodong saja ada 55 gerai. "Makanya, harus ditindak tegas," jelasnya.
Penyidik PPNS Satpol PP Subang, Dadeng Supriyatna, mengatakan, semua gerai minimarket bodong tersebut dipastikan ditutup paksa. Pihaknya, tdak akan pilah-pilah. Setiap gerai yang ditutup paksa dipasang stiker khusus.
Namun, bila masih ada pemilik gerai yang membandel, maka, tindakan selanjutnya akan dilakukan penyegelan yang dilakukan Satpol PP bersama pihak pengadilan dan kepolisian. Pemiliknya pun selanjutnya akan diseret ke penyidik kepolisian untuk kemudian dimejahijaukan. "Jadi, ancamannya sangat berat," ujar Dadeng.
Dadeng juga meminta masyarakat luas sama-sama ikut mengawasinya. Terutama, bila ditemukan ada minimarket bodong. Segera laporkan ke petugas. Akan tetapi, warga jangan mengambil tindakan sendiri-sendiri. Sebab, soal penindakan menjadi tugas Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modan dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang, Elita Budiarti, mengatakan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan dinas dan instansi terkait untuk menutup paksa minimarket Alfamart dan Indomart bodong tersebut. Karena, investasi seperti ini telah merusak dan melanggar hukum.
"Paling parahnya, keberadaan minimarket itu telah merugikan pedagang kecil. Selain itu, tak ada pendapatan yang masuk ke kas daerah," ujarnya.