Senin 22 Jun 2015 18:27 WIB

PNS Malang Kembali Mendapatkan Uang Makan

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).
Foto: Antara
PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mendapatkan uang makan. Pemberian uang makan PNS di Pemkot Malang sebenarnya sudah dihapus pada awal 2015, kini akan diusulkan lagi pada perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015.

"Banyak guru-guru yang menanyakan mana uang makan yang Rp 20.000. Setelah kami hitung dan ada peningkatan PAD serta pengalihan anggaran dari sektor lain, rencananya kami akan usulkan anggaran untuk uang makan PNS di PAK ini," kata Wali Kota Malang, Mochammad Anton, Senin (22/6).

Pemkot Malang mengusulkan anggaran Rp 20 miliar untuk uang makan PNS pada PAK 2015. Lebih dari 10.000 PNS di Kota Malang akan mendapatkan uang makan masing-masing Rp 20.000 per hari.

Anton mengatakan, jika disetujui DPRD Kota Malang, maka pemberian uang makan bagi para PNS bisa dimulai Agustus 2015. Ia berharap, pemberian uang makan itu bisa meningkatkan kinerja para PNS. Tidak ada lagi PNS yang ngobyek di luar mencari uang tamabahan untuk uang makan.

"Biar mereka senang, kerjanya biar meningkat. Biar tidak ada lagi PNS yang nyambi kerja lain untuk mencari uang tambahan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti tidak mempermasalahkan usulan uang makan untuk PNS selama tidak melanggar aturan. Menurutnya, pemberian uang makan diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS.

"Saya sangat mendukung, asalkan tidak melanggar aturan. Uang makan itu bagian penyemangat kinerja PNS," katanya.

Hal sama diungkapkan Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Nasdem (PPP-Nasdem) DPRD Kota Malang, Heri Puji Utami. Ia setuju dengan pemberian uang makan untuk PNS. Dengan pemberian uang makan itu ia berharap kinerja PNS juga semakin meningkat. "Setuju saja, asalkan kinerjanya juga bertambah baik," ujarnya.

Pemkot Malang telah menghapus uang makan untuk PNS dalam pembahasan APBD 2015. Uang makan PNS sebesar Rp 20.000 per hari sudah tidak ada sejak awal 2015. Alasan penghapusan uang makan PNS karena perolehan dana alokasi khusus (DAK) Kota Malang pada 2015 turun. DAK yang sebelumnya Rp 30 miliar, kini tinggal Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement