REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menginstruksikan kepada para pengusaha di daerah untuk tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1436 H kepada karyawannya.
"Sesuai aturan, THR sudah harus dibayarkan dua pekan sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Syofyan di Padang, Senin (22/6).
Syofyan mengaku saat ini sedang mempersiapkan surat edaran ihwal instruksi bagi perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Pembayaran, ujarnya, dengan besaran satu kali gaji. Surat edaran itu, akan ditandatanggani gubernur dan segera dikirimkan ke seluruh perusahaan dan pihak-pihak terkait.
"Setelah surat edaran kita keluarkan, Disnakertrans di kabupaten/kota yang akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan," tutur Syofyan.
Ia menuturkan, Disnakertrans juga membuka ruang layanan pelaporan. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka akan ada sanksi administrasi.
Menurutnya, semakin cepat pembayaran THR dibayarkan, dapat bermanfaat bagi para pekerja untuk segera memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri. Sebab, kebutuhan barang-barang akan semakin lebih mahal menjelang Lebaran.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994, THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah/gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.