REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali tidak mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini berbeda dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi yang mempersilakan para PNS menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Namun demikian, PNS tersebut harus merawat kendaraan dinas tersebut dan bertanggung jawab.
Menurut Sultan, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Tetapi kemungkinan besar Pemda DIY akan melarang PNS di Pemda DIY menggunakan mobil dinas.
"Daerah itu mempunyai kebijakan sendiri . Kalau MenPAN dan RB mempunyai kebijakan itu (red. membolehkan mobil dinas untuk mudik) itu kan untuk departemen. Kebijakan daerah soal penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran itu tidak mesti sama dengan kebijakan departemen, karena itu mobil dinas," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Haryanta mengaku belum menerima surat dari MenPAN dan RB soal kebijakan MenPAN dan RB yang membolehkan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Apabila ada kebijakan dari MenPAN dan RB, biasanya ada surat resmi dari MenPAN dan RB. Sampai sekarang saya belum menerima surat dari MenPAN dan RB soal itu," ujarnya.
"Tetapi kalau Pak Gubernur tetap mempunyai kebijakan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak mengijinkan mobil dinas untuk mudik Lebaran, kami akan menyesuaikan saja. Nanti kami akan membuat surat edarannya," jelasnya di ruang kerjanya, Senin (22/6).
Apabila mobil dinas tidak diijinkan untuk mudik Lebaran, kata dia menambahkan, tentu saja akan dikandangkan, baik di Kepatihan maupun di rumah para pejabat masing-masing yang berhak mendapat mobil dinas.
Dia mengakui meskipun Pemda DIY mempunyai kebijakan tidak mengijinkan mobil dinas untuk mudik Lebaran, tetapi di kabupaten/kota bisa saja kebijakannya berbeda. Seperti halnya tahun lalu, di Pemda Bantul mengijinkan mobil dinas untuk mudik Lebaran.