Senin 22 Jun 2015 13:27 WIB

KPAI: Jangan Biarkan Anak Jadi Pengemis di Jalan

Pengemis anak
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengemis anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh pihak memastikan tidak ada anak yang beraktivitas di jalanan dengan menjadi peminta-minta. Apalagi memanfaatkan momentum bulan Ramadhan.

"Ramadhan sering dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk 'mengundang belas kasihan dari orang lain'. Kebaikan masyarakat Indonesia tidak jarang dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak," kata Susanto melalui siaran pers di Jakarta, Senin (22/6).

Karenanya, KPAI meminta kepada dinas pendidikan, sekolah, orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya, memastikan tidak ada anak yang diekspolitasi dan dimanfaatkan untuk menjadi peminta-minta di jalanan. Menurut Susanto, eksploitasi anak sebagai peminta-minta di jalanan berdampak negatif bagi tumbuh kembang dan karakter anak setelah dewasa.

"Semua elemen masyarakat harus memberikan perhatian dalam mendidik anak-anak agar menjadi generasi yang kreatif dan inovatif, bukan generasi peminta-minta," tuturnya.

Sejumlah daerah telah melarang warganya untuk memberikan uang kepada pengemis. Di Jakarta misalnya, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil serta menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Sebab, tersebut juga menyebutkan larangan untuk membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pasal 61 Ayat (1) Perda tersebut menyebutkan pelanggaran atas membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam dengan pidana kurungan paling 10 hari hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement