Senin 22 Jun 2015 13:19 WIB

Revisi UU, Komisioner KPK Harus Diberikan Hak Imunitas

Rep: c23/ Red: Karta Raharja Ucu
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kedua kiri) bersama Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kanan) dan Zulkarnain (kanan) melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak
Plt Pimpinan KPK Johan Budi (kedua kiri) bersama Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (kiri), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kedua kanan) dan Zulkarnain (kanan) melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara Universitas Hasanuddin Makasar, Aminuddin Ilmar sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama itu diarahkan untuk penegakkan hukum. Menurutnya, memang ada beberapa poin yang patut direvisi dalam UU tersebut, salah satunya yang terpenting adalah hak imunitas para komisioner KPK.

Ia menilai, para komisioner KPK harus diberikan hak imunitas ketika sedang melakukan tugasnya. "Hak imunitas ini tujuannya agar para komisioner KPK tidak dituntut atau digugat ketika sedang melaksanakan tugas," jelas Aminuddin pada ROL, Senin (22/6). Ia menganggap hak itu bersifat urgent jika melihat beberapa fenomena yang menimpa KPK.

Selain itu, jika benar direvisi, lanjut Aminuddin, harus ada aturan yang jelas terkait hubungan kelembagaan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan. Ia berpendapat, seharusnya KPK bisa bekerja sama dengan dua lembaga tersebut, terutama dalam hal penyidikan.

Aminuddin juga menyinggung soal hak pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, harus ada jalan keluar dan aturan yang jelas terkait SP3. "Misal, KPK bisa melimpahkan kasusnya kepada lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SP3," tambahnya.

DPR menetapkan empat poin yang menjadi bahan revisi UU KPK. Keempatnya adalah aturan penggantian komisioner, memperjelas makna kolektif dan kolegia, pembentukan  komite pengawas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan serta kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik. DPR menyatakan revisi UU KPK bersifat terbatas. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan revisi UU KPK belum diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement