REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fenomena Go-Jek atau Grabbike yang menawarkan alternatif bagi masyarakat ibu kota menghadapi kemacetan, seperti berada di dua sisi.
Di satu sisi, layanan ojek yang mengandalkan aplikasi di smartphone dinilai begitu membantu aktivitas warga Jakarta. Namun, di sisi lain ada peraturan yang dilanggar dan dianggap bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mempertanyakan badan usaha Go-Jek. Ia menilai jika Go-Jek merupakan badan usaha, maka pelat yang ada pada armadanya haruslah berwarna kuning.
"Bayar pajaknya gimana dia?" tanyanya.
Djoko menambahkan, dalam UU sudah jelas bahwa angkutan umum minimal harus beroda tiga. Dengan begitu, kata Dia, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum tidaklah tepat.