REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) anggota DPR pecah suara. Sejumlah rencana peraturan internal anggota dewan terkait rencana tersebut terancam gagal dibawa ke paripurna.
Ketua Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg), Totok Daryanto mengungkapkan, semula direncanakan agar Peraturan DPR terkait UP2DP dituntaskan dalam pekan kemarin. Tapi, kata dia, sampai Senin (22/6), Panja UP2DP masih harus melakukan pembahasan soal regulasi internal mengenai hak UP2DP tersebut.
"Kalau besok (23/6) gak selesai, gak bisa dibawa ke paripurna," kata Totok saat dihubungi Ahad (21/6).
Dikatakan olehnya, rencananya, Peraturan DPR tentang dana aspirasi itu akan diparipurnakan pada Selasa (23/6). "Kemungkinan ini diundur. Kayaknya masih didalami lagi di panja," sambung dia.
Tapi Totok menegaskan, meski boleh jadi diundur persetujuannya saat paripurna nanti, tak berarti Panja UP2DP berhenti bekerja. Ini disebabkan, kata dia, Peraturan DPR soal mekanisme penggunaan UP2DP bagi anggota dewan itu tetap dilanjutkan.
Politikus dari fraksi Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, sebenarnya draft regulasi internal UP2DP bisa rampung dengan cepat. Tapi belakangan, reaksi publik mendesak sejumlah fraksi di DPR berubah haluan.
"Tadinya kan Nasdem, Hanura mendukung (UP2DP). Tapi terakhir-terakhir ini kan enggak," ujar dia.