REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Destry Damayanti, mengatakan revisi undang-undang (UU) KPK tidak terkait dengan kinerja pihaknya. Pansel berharap KPK ke depan tetap bisa terus menjaga kewibawaan dan menjadi lembaga yang disegani.
“Saat wacana ini bergulir, memang sempat dibahas keterkaitan revisi UU dengan pansel. Namun, kami sudah sepakat bahwa soal revisi di luar kinerja pansel, “ kata Destry ketika dihubungi ROL, Ahad (21/6).
Pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut terkait revisi UU. Destry mengatakan, pihaknya hanya fokus untuk mencari para calon pimpinan (capim) KPK yang berkualitas.
“Ke depan, kami berharap KPK tetap menjadi lembaga yang disegani dan memiliki wibawa. Jadi kami memiliki tanggung jawab dalam menemukan capim-capim yang sesuai dengan kualifikasi tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, DPR menetapkan empat poin yang menjadi bahan revisi UU KPK. Keempatnya adalah adanya aturan penggantian komisioner, memperjelas makna kolektif dan kolegia, pembentukan komite pengawas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang penyadapan serta kewenangan mengangkat penyidik dan penyelidik.
DPR menyatakan revisi UU KPK bersifat terbatas. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan revisi UU KPK belum diperlukan.