Ahad 21 Jun 2015 14:25 WIB

'Adanya Go-jek karena Negara tidak Ada'

Rep: Nursyamsi/ Red: Indah Wulandari
Gojek, usaha jasa antar
Foto: ROL
Gojek, usaha jasa antar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kehadiran Go-Jek dan Grabbike terus memunculkan kontroversi. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memandang munculnya layanan angkutan umum dengan menggunakan sepeda motor seperti Go-Jek dan Grabbike sebagai sesuatu yang unik, meski di sisi lain keduanya jelas telah menabrak peraturan.

Agus menilai berdasarkan Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

"Adanya ojek atau Go-Jek itu karena negara tidak ada," ungkap Agus, Ahad (21/6).

Meski demikian, Agus memuji terobosan unik yang dihadirkan Go-Jek dalam menarik minat masyarakat Jakarta. Hanya cukup gunakan aplikasi yang ada di Smartphone, tak lama si tukang ojek dengan atribut berwarna hijau datang nenghampiri anda.

Apabila berbicara secara penggunaan aplikasi, Go-Jek ia nilai tidak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun jika menilik UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, lanjutnya, Go-Jek bisa dikatakan ilegal karena sudah masuk ke dalam ranah transportasi.

"Kalau mau melegalkan Go-Jek ya harus revisi UU atau membuat aturan khusus," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement