REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Surya Paloh mendukung rencana DPR untuk merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015 bila untuk perbaikan penegakan hukum.
"Rencana itu sedang dikaji. Kalau untuk perbaikan kenapa tidak. Karena niat dan tekadnya bagus," ujar Paloh setelah acara buka puasa bersama di DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
Surya berpendapat revisi dilakukan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan membuat KPK konsisten dalam menegakkan hukum. "Kalau UU dirasakan bisa memperbaiki untuk konsistensi penegakan hukum, kenapa tidak," ujar Paloh.
Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan Pimpinan DPR RI menunggu perkembangan proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang berjalan di Badan Legislasi DPR.
"Kami serahkan semuanya kepada pihak Baleg DPR RI dan pemerintah. Kita lihat perkembangannya nanti," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (19/6).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menolak rencana revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam prolegnas. "Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (19/6), usai rapat terbatas tentang pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.