REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lima kendaraan jasa angkutan Uber Technologies yang baru saja ditangkap semalam karena mengoperasikan kendaraan dengan plat hitam untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut sangat berdampak terhadap keberlangsungan koperasi jasa angkutan tersebut, karena menurut Ketua Umum Koperasi Trans Usaha Bersama (UB), Hariyanto M, hari ini sepi tidak ada pesanan sama sekali.
Ketakutan tersebut wajar dirasakan penumpang karena berdasarkan sweeping tersebut menurut Kadishub DKI Jakarta, Benyamin Bukit, jasa angkutan Uber Technologies melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Perseroan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.
Namun Sekjen Koperasi Trans UB, Agung Eko Ismawanto menegaskan bahwa penumpang bisa mengetahui identitas pengemudi, mulai dari nama, alamat, nomor telepon beserta fotonya dan juga jenis dan nomor kendaraan yang akan ditumpangi.
Sedangkan driver dari jasa angkutan Uber Technologies itu sudah melalui banyak tahap training dari Koperasi Jasa Trans UB, bahkan setiap driver harus menyertakan SKCK dari kepolisian dan juga dicek keberadaan rumahnya. Sehingga untuk keamanan dari segi driver dapat dipastikan aman.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan penumpang sudah termasuk asuransi. Sehingga jika terjadi apa-apa di jalan si penumpang bisa melakukan klaim.