Sabtu 20 Jun 2015 23:55 WIB

Koperasi Jasa Trans UB: Jasa Angkutan Uber Dukung Program Pemerintah

Rep: C35/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB) menegaskan bahwa jasa angkutan Uber Technologies turut mendukung program baik Pemerintah Pusat dengan Nawa Cita dan Pemerintah DKI Jakarta khususnya program mengurangi kemacetan dan pengurangan jumlah pengangguran di DKI Jakarta.

Hal itu karena melalui koperasi tersebut mereka turut serta dalam mengembangkan usaha baru. Dimana menurut Hariyanto M, Ketua Koperasi Jasa Trans UB selama ini kue usaha transportasi di Jakarta dikuasai oleh pemain-pemain besar.

Dan mereka berinisiatif untuk memberikan manfaat lebih kepada pemilik mobil agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan penawaran jasa angkutan model terbaru tersebut. “Sehingga dengan adanya usaha bersama ini, yang kebetulan bekerja sama dengan Uber Technologies, dapat membantu kami pengusaha kecil untuk mendapatkan nilai lebih,” katanya saat konferensi pers di Kuningan Jakarta Selatan.

Dia juga menekankan bahwa Uber Technologies hanya lah sebuah aplikasi yang membantu mempermudah penumpang dan pengemudi bertemu dengan waktu yang lebih cepat. Karena penumpang bisa mencari pengemudi yang jaraknya paling dekat dengan keberadaannya saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement