Ahad 21 Jun 2015 00:40 WIB

Menkopolhukam: UU KPK tak Perlu Direvisi

Tedjo Edhy Purdijatno
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tedjo Edhy Purdijatno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

"UU KPK belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi," kata Tedjo singkat usai menghadiri buka bersama di DPP Partai Nasdem Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi memberantas kegiatan korupsi di Tanah Air. "Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan. Tidak untuk memperlemah KPK," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas UU itu bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan lembaga anti-korupsi tersebut. "Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.

Dia menjelaskan kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak.

Yang paling penting terkait keberadaan KPK adalah adanya upaya pengawasan terhadap lembaga tersebut sehingga kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi beberapa saat lalu yang secara gamblang menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement