Sabtu 20 Jun 2015 23:24 WIB

Belum Ada Aturan Jelas, Trans UB Pertanyakan Aksi Sweeping

Rep: C35/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aksi sweeping yang dilakukan Direskrimsus yang bekerja sama dengan Organda DKI Jakarta beserta Dishub DKI Jakarta semalam, Jumat (19/6) terhadap lima anggota Uber Technologies dipertanyakan oleh Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB), mengingat belum ada yang jelas peraturan terkait pelanggaran yang dituduhkan.

Selain itu, menurut Hariyanto M., Ketua Umum Koperasi Jasa Trans UB menegaskan bahwa aksi sweeping semalam tidak dilengkapi dengan surat penangkapan maupun surat penyitaan. Sehingga seolah-olah penangkapan yang dilakukan tanpa sebab yang jelas.

Sementara itu, Ahok melarang beroperasinya jasa angkutan Uber Technologies tersebut karena kendaraan yang digunakan adalah kendaraan berplat hitam. Hal itu menurut Kadishub DKI Jakarta telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Perseroan dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.

Namun, Hariyanto menambahkan jasa angkutan Uber Technologies bukanlah transportasi umum. "Karena hanya orang yang memenuhi syarat khusus saja yang bisa menggunakan layanan ini," kata dia saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

Selain itu kendaraan yang digunakan juga merupakan kendaraan pribadi milik anggota Koperasi Jasa Trans UB, dimana mereka memiliki misi untuk memberdayakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan bagi pemilik mobil pribadi agar mendapatkan penghasilan tambahan. Menurutnya, sampai saat ini belum ada peraturan yang jelas atas penggunaan layanan sewa kendaraan pribadi melalui aplikasi. Sehingga layanan yang disediakan merupakan penyewaan kendaraan pribadi bukan taksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement