REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan memberi nama untuk pulau-pulau terluar yang masuk wilayah setempat, agar tidak hilang atau diklaim menjadi milik pihak lain.
"Kita tidak ingin kehilangan lagi. Oleh karena itu, semua pulau-pulau terluar di wilayah Kaltim akan diberi nama, sehingga dengan begitu negara lain tidak seenaknya mau menguasainya," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Jumat (19/6).
Gubernur mengatakan pemberian nama itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan menjaga agar pulau-pulau terluar di wilayah Kaltim tidah mudah untuk diakui atau dikuasai oleh negara tetangga.
"Kita harapkan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang diambil Malaysia merupakan yang pertama dan terakhir. Kita bertekad tidak sejengkalpun melepas tanah di wilayah Kaltim, kita akan tetap menjaga dan mengamankan pulau-pulau terluar itu," tegas Awang Faroek.
Kepala Biro Kerja Sama dan Penataan Wilayah Setdaprov Kaltim Tri Murti Rahayu menjelaskan jumlah pulau terluar di wilayah Kaltim mencapai 213 pulau dan 11 pulau diantaranya belum memiliki nama.
Namun demikian, pulau tersebut sudah dibakukan ke gesetir nasional sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Kesebelas pulau tersebut semua persyaratannya sudah dilengkapi dan didaftarkan ke Gesetir Nasional dan Ditjen Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Ia menambahkan, di wilayah Kabupaten Paser di dekat Pulau Bala-balagan, masyarakat menemukan sembilan pulau baru dan akan dilakukan identifikasi bersama sebelum diberi nama serta didaftarkan.
"Setelah semua persyaratannya lengkap, pulau-pulau baru tersebut akan segera didaftarkan," tambah Tri Mukti.