REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM. Prasetyo membantah kasus yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan merupakan politisasi. Prasetyo menegaskan, kasud Dahlan murni penegakan hukum.
"Yang bilang gitu siapa?," ujar Prasetyo, di Kejagung, Jumat (19/6).
Proses hukum terhadap Dahlan, kata Prasetyo, dilakukan berdasarkan bukti dan fakta. Pun dengan hal lain yang berkaitan dengan perkara pokok. Dahlan tersangkut banyak kasus yang ditangani oleh Kejaksaan yang berbeda. Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan gardu listrik saat masih menjabat sebagai Dirut PLN. Sementara di Kejagung, terkait kasus pengadaan mobil listrik 2013.
Dahlan juga dikaitkan dengan kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha. Sehingga, Dahlan juga ikut diperiksa sebagai saksi di Kejati Jawa Timur.