REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK. Ruki juga memastikan Presiden tak mau membahas revisi itu bersama DPR.
"Usulan revisi lima poin dalam Undang Undang KPK itu Presiden katakan menolak. Buat kami itu melegakan," ujarnya saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan topik pemberantasan dan pencegahan korupsi, Jumat (19/6).
Saat memberikan pernyataan itu, Ruki didampingi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Ruki melanjutkan, dalam rapat Presiden juga menyatakan bahwa tak ada keinginan dari pemerintah untuk melemahkan KPK. Menurutnya, Presiden justru meminta agar KPK meningkatkan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.
Usulan revisi UU KPK tengah menjadi polemik. Revisi UU KPK dikhawatirkan sejumlah kalangan bertujuan untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Sementara, Pemerintah dan DPR saling tuding sebagai pihak yang ingin merevisi UU KPK. Pemerintah sendiri telah menyatakan, dari 10 rancangan UU yang masuk dalam Prolegnas, tidak ada UU KPK.