Jumat 19 Jun 2015 16:42 WIB

Lima Taksi Uber Diamankan Polisi

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima Taksi Uber diamankan petugas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Mereka diringkus karena dinilai dalam beroperasi tidak fair.

Laporan tidak fair-nya Taksi Uber selama beroperasi diadukan Dishub dan Organda DKI. Dalam penangkapan, lima Taksi Uber tersebut dijebak tim Dishub, Organda dan Diterskrimum Polda Metro Jaya. Tim memesan Taksi Uber melalui aplikasi smartphone. Taksi Uber kemudian menghampiri tim yang sudah siap di SCBD.

Setelah datang, tim langsung menaiki Taksi Uber dan menggiring ke Markas Polda Metro Jaya. Kelima supir saat ini sedang diperiksa polisi.

Lima taksi Uber yang diamankan seluruhnya berpelat hitam. Antara lain, Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1020 SOY, Toyota Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1368 POA, Toyota Avanza silver dengan nomor polisi B 1455 KRF, Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1855 TYF dan Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1836 SYG.

"Mereka tidak membayar pajak, makanya tarifnya bisa lebih murah dari taksi yang terdaftar," ucap Ketua 1 Organda DKI, Priyatmedi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Keberadaan Taksi Uber yang digerakkan aplikasi Uber di dunia maya ini dinilai Organda meresahkan. Sebab beroperasi tanpa izin dan melanggar aturan.

Kadishub DKI Jakarta, Benyamin bukit, mengatakan, ada tiga aturan yang dilanggar Taksi Uber, yakni UU  No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Lalu UU Perseroan, dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement