Jumat 19 Jun 2015 14:57 WIB

KY Segera Tentukan Nasib Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) segera menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil dengan mengeluarkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Februari lalu.

"Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai dua minggu ini sudah ada putusan," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar dapat memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat luas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin," tuturnya.

Ia pun mengungkapkan ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.

"Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang," kata Edwin.

Selain itu, disebutkan oleh salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, ada pula dugaan kriminalisasi yang dialamatkan pada dua komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin.

"Jadi waktu 30 hari yang seharusnya digunakan untuk memeriksa perkara pelanggaran kode etik ini menjadi terhambat karena kedua komisioner KY itu harus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik (Sarpin)," ujarnya.

Walaupun prosesnya terhambat, Julius optimistis KY dapat mengeluarkan putusan yang positif yakni teguran keras kepada hakim Sarpin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement