Jumat 19 Jun 2015 14:55 WIB

Polda Metro Amankan Lima Taksi Uber

Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengoperasikan aplikasi taksi uber via internet, Jakarta, Jumat (22/8). Pemprov DKI menggolongkan layanan taksi mewah yang ditawarkan Uber sebagai taksi gelap sehingga melarangnya beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Polda Metro Jaya membekuk lima sopir taksi "Uber" usai dijebak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

"Kita pesan taksi melalui aplikasi Uber," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan di Jakarta, Jumat.Shafruhan mengungkapkan awalnya petugas Organda, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya berkoordinasi memesan taksi melalui aplikasi Uber.

Pemesanan taksi Uber dilakukan pada lima lokasi kawasan SCBD Jakarta Selatan dekat Markas Polda Metro Jaya.

Tidak lama kemudian kelima taksi ilegal itu tiba di sekitar kawasan SCBD, selanjutnya petugas yang menyamar sebagai penumpang itu mengarahkan kendaraan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kelima sopir dan taksi plat nomor hitam itu diamankan petugas Polda Metro Jaya yakni B-1020-SOY (Avanza), B-1368-POA (Innova), B-1455-KRF (Avanza),B-1855-TYF (Avanza) dan B-1836-SYG (Avanza).

Ketua I Organda DKI Jakarta Priyatmedi menjelaskan taksi Uber menjalankan bisnis melanggar aturan dan ilegal. Karena tidak membayar pajak maka tarifnya pun lebih murah.

Kepala Dishub DKI Jakarta Benyamin bukit menambahkan keberadaan taksi Uber melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU Perseroan dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement