Kamis 18 Jun 2015 23:34 WIB

Tabrak Pemotor, Sopir Angkot Berusia 15 Tahun Diringkus Polisi

Ilustrasi kecelakaan
Foto: IST
Ilustrasi kecelakaan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satlantas Polresta Medan meringkus pengemudi angkutan kota bernama Ricardo Manullang. Pengemudi yang baru berusia 15 tahun itu ditangkap karena menabrak pengendara sepeda motor di Jalan MT Haryono Medan.

Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Hasan kepada wartawan, Kamis, mengatakan, peristiwa tabrakan itu terjadi pada Rabu (17/6) malam ketika sopir angkot yang masih remaja itu menerobos lampu merah di persimpangan jalan.

Akibat perbuatannya itu, remaja tersebut menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BK 5257 CM milik Januari Waruwu (21) sehingga pengendara tersebut menderita luka-luka.

Pengemudi angkot yang masih dibawah umur itu telah ditahan dan masih terus diperiksa secara intensif untuk kepentingan penyelidikan. Untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa, pihaknya akan menggelar razia khusus angkutan umum guna mengetahui kemungkinan adanya supir berusia muda.

Polisi memperkirakan masih banyak sopir yang masih berusia remaja. Sehingga perlu dilakukan penertiban di sejumlah terminal angkot dan beberapa ruas jalan. "Kita berharap ke depan tidak terjadi lagi kejadian yang sama," kata Kasatlantas.

Di kantor polisi, Ricardo menjelaskan, ketika peristiwa itu terjadi, ia sedang buru-buru mau pulang ke rumahnya sehingga tanpa sengaja menabrak pengendara sepeda motor. "Saya tidak melihat sepeda motor di depan lampu merah dan langsung diterobos," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement