REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya dinilai efektif untuk meningkatkan kineja pemimpin baik yang berada di legislatif, yudikatif maupun eksekutif.
Menurutnya, menepati janji bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin. Namun, semua orang harus menepati janjinya. Karena janji adalah hutang. "Saya pikir efektif karena kita semua umat beragama dan setiap umat bergama pasti memegang janjinya," ujar Lukman saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, dalam konteks seorang pemimpin, pemenuhan janji tergantung dari periode masa tugas. Untuk itu, penilaian apakah seorang pemimpin telah menepati janjinya atau belum sangat tergantung apakah ia telah menyelesaikan masa tugasnya tersebut.
Jika seseorang bertugas selama lima tahun. Maka realisasi dari janji tersebut harus dilihat setelah masa tugasnya habis. Jika belum habis maka tidak bisa dikatakan ingkar janji.
"Jadi saya memahaminya seperti itu dalam konteks ijtima itu. Jadi juga harus juga dilihat dalam konteks pemimpin masa jabatannya. Tapi bisa saja saya salah," katanya.
Ia melanjutkan, selain karena ketidakseriusan seseorang. Tidak tepatnya janji seorang pemimpin juga bisa disebabkan faktor lain seperti faktor diluar batas kemampuan atau kewenangannya. Sehingga hal tersebut juga perlu mendapat perhatian dalam penerapan fatwa MUI tersebut.
Ini dikarenakan, setiap hal yang telah direncakan tidak semuanya dapat memnuhi harapan. Karena manusia hanya bisa berencna dan Tuhan yang mennetukan
Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan ijtima ulama komis fatwa tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati jajinya.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Diantaranya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah. Dalam mencapai tujuannya calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenanganya. Selain itu, pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.