REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut Pelaksana tugas (Plt) KPK Taufiqurrahman Ruki lebih baik mundur dari jabatannya. Pasalnya ia justru mendukung wacana pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi KPK.
"Bagi anggota KPK yang setujui SP3 (Ruki) lebih baik mundur saja dari jabatannya," kata Emerson saat dihubungi ROL, Kamis (18/6).
Ia mengatakan ketidakadaan kewenangan tersebut justru membuat KPK menjadi lembaga yang istimewa dan berbeda dengan penegak hukum lainnya. Jadi menurutnya Ruki sudah tidak memahami keistimewaan tersebut.
Padahal sudah menjadi trademark KPK bekerja tanpa kewenangan SP3. Ini menjadi pembeda KPK berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya yang dalam hal ini disebutnya kejaksaan dan kepolisian. Lembaga ini lebih dinilai istimewa dan terhindar dari indikasi mafia dalam peradilan.
Menurutnya kewenangan ini sangat diperlukan untuk membantu kinerja KPK. Justru tanpa kewenangan tersebut menjadikan penyidik sangat hati-hati dalam bekerja menangani kasus korupsi.
Wacana SP3 didukung oleh Ruki agar lembaga penegakan anti-korupsi itu diberikan hak yang sama seperti lembaga penyidikan lainnya. Terutama dalam hak penghentian penyidikan atas suatu perkara, atau SP3. Pendapat yang berbeda justru disampaikan sesama pimpinan KPK Johan Budi yang justru ingin mempertahankn kekhasan tersebut.