Kamis 18 Jun 2015 14:15 WIB

Jokowi Teken Perpres Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: Angga Indrawan
Kebutuhan pokok (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kebutuhan pokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menjelaskan, salah satu poin yang diatur yakni larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang.

Ada 14 barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres. Mulai dari beras, kedelai sebagai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

Adapun barang penting yang dimaksud dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 15 Juni 2015 tersebut yakni benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan. 

"Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," ujar Teten, Kamis (18/6).

Melalui Perpres ini, lanjut dia, juga diatur kewajiban pemerintah pusat untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Misalnya, jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Tak hanya itu, Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga. Termasuk menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan. Penetapan harga juga berlaku saat terjadi gejolak harga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement