REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo memastikan limbah uang kertas Bank Indonesia yang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir tidak akan dapat didaur ulang.
"Bentuknya sudah menjadi serpihan kertas yang tidak mungkin lagi didaur ulang oleh pihak manapun," katanya, Kamis (18/6).
Menurut dia, limbah tersebut dimusnahkan oleh pihak rekanan BI karena dianggap sebagai uang yang tidak layak edar serta gagal cetak. "Masyarakat tidak perlu khawatir, uang tersebut telah dihancurkan sesuai dengan standar prosedur pemusnahan BI agar tidak bisa lagi didaur ulang jadi uang utuh seperti semula," katanya.
Menurut Siswo, proses pemusnahan limbah uang tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemotongan menjadi serpihan kertas lalu dibungkus dalam karung dan dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Sebelumnya, warga Kampung Rawabacang RT 06/RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan 62 karung berisi potongan uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Karung uang itu ditemukan warga tergeletak di sebuah lahan kosong galian pipa milik seorang warga pada Jumat (12/6) malam.
"Lokasi penemuan uang itu sudah kita sterilkan dengan memasang garis polisi," katanya.
Menurut dia, hasil penelusuran kepolisian terungap, pihak rekanan BI yang bertanggung jawab atas kesalahan prosedur pembuangan itu adalah PT Multi Clean. "Kami sudah serahkan penjatuhan sanksinya kepada BI karena itu kewenangannya terhadap perusahaan rekanan yang mereka percaya," katanya.