Rabu 17 Jun 2015 22:01 WIB

Gaji ke-13 Turun Juli

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dwi Murdaningsih
Studi menyebutkan hari gajian bisa ancam jiwa.
Studi menyebutkan hari gajian bisa ancam jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pegawai Negeri Sipil bisa berlega hati. Gaji ke-13 akan turun bulan Juli.  Kemungkinan akan bersamaan dengan rapelan kenaikan gaji. "Peraturan Pemerintah-nya sudah ditandatangani Presiden dan hari ini PP-nya sudah ada di Kementerian Keuangan,’’kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan  Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Herman Suryatman, Rabu (17/6).

Gaji ke-13 jumlahnya sesuai dengan gaji yang diterima bulan Juni. Sedangkan kenaikan gaji PNS sebesar enam persen, sedangkan kenaikan pensiunan sebesar empat persen. "Rapelan akan kenaikan gaji akan turun awal Juli setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dikeluarkan  awal Ju . Yang penting sebelum Lebaran bisa diterima," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah pendapatannya tidak jauh berbeda dengan ASN di Pusat dan antara ASN yang baru masuk dengan yang sudah lama bekerja juga tidak jauh berbeda misalnya yang baru Rp 2,5 juta , yang sudah lama bekerja sekitar Rp 5-7 juta. Pendapatan ASN itu ada dua  yakni berupa gaji dan tunjangan. Tunjangan ini  ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini  berbasis institusional dan berbasis kinerja.

Yang membedakan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya itu kinerjanya. Bisa saja tunjangan kinerja pimpinan dengan anak buah bisa saja lebih rendah, jika pimpinannya kurang rajin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement