REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pegawai Negeri Sipil bisa berlega hati. Gaji ke-13 akan turun bulan Juli. Kemungkinan akan bersamaan dengan rapelan kenaikan gaji. "Peraturan Pemerintah-nya sudah ditandatangani Presiden dan hari ini PP-nya sudah ada di Kementerian Keuangan,’’kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, Rabu (17/6).
Gaji ke-13 jumlahnya sesuai dengan gaji yang diterima bulan Juni. Sedangkan kenaikan gaji PNS sebesar enam persen, sedangkan kenaikan pensiunan sebesar empat persen. "Rapelan akan kenaikan gaji akan turun awal Juli setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dikeluarkan awal Ju . Yang penting sebelum Lebaran bisa diterima," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah pendapatannya tidak jauh berbeda dengan ASN di Pusat dan antara ASN yang baru masuk dengan yang sudah lama bekerja juga tidak jauh berbeda misalnya yang baru Rp 2,5 juta , yang sudah lama bekerja sekitar Rp 5-7 juta. Pendapatan ASN itu ada dua yakni berupa gaji dan tunjangan. Tunjangan ini ada tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini berbasis institusional dan berbasis kinerja.
Yang membedakan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya itu kinerjanya. Bisa saja tunjangan kinerja pimpinan dengan anak buah bisa saja lebih rendah, jika pimpinannya kurang rajin.