REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Rudi Sabarudin untuk memecat oknum guru olahraga berinisial S yang berbuat cabul kepada salah satu muridnya. Guru tersebut diketahui mengajar di SDN Margahayu 9, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Dia itu guru apa? Kalau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dipecat saja," Dalam percakapan Pepen dengan Rudi Sabarudin di Balai Patriot Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu (17/6).
Sementara itu, Rudi Sabarudin membenarkan bahwa ada oknum guru olahraga di SDN Margahayu 9 Bekasi Timur berinisial S yang telah melakukan perbuatan asusila kepada salah satu muridnya. "Ia memang benar guru oknum tersebut adalah guru olahraga," katanya.
Sedangkan Humas Kapolresta Bekasi Kota, AKP Siswo, ia juga mengatakan S memang sudah ditahan oleh pihak Kepolisian sejak kemarin, sedangkan korban sudah dilakukan visum. "Sebagai bukti, korban sudah divisum dan guru itu sudah ditahan, untuk lebih lanjut kita masih menunggu keterangan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta," katanya.