REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai usulan dari DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan memperlemah upaya melawan korupsi.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan usulan ini bertendensi kuat mengerdilkan kewenangan KPK.
"Jadi kewenangan-kewenangan KPK, penyadapan, itu sangat mungkin dipangkas oleh DPR. Penyitaan, penyadapan, kemudian kewenangan penuntutan juga sangat mungkin (dipangkas)," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (17/6).
Diketahui, DPR mengusulkan revisi UU No 30/2002, khususnya pada ihwal kewenangan penyadapan oleh KPK. Kemudian, diwacanakan pula adanya sebuah komite pengawas bagi lembaga antirasuah itu. Terakhir, KPK agar diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan kasus yang tengah ditanganinya.
Emerson melanjukan oleh karena itu, pihaknya telah mendesak pimpinan KPK agar keras bersatu menolak revisi tersebut. Sehingga, pembahasan usulan ini bisa ditarik dari DPR.
"Kita juga sudah desak ke KPK untuk mengirim surat protes, minta pemerintah menarik usulan ini dibahas di DPR. Kalau nggak, berarti Pak Ruki (Plt Ketua KPK) mundur saja," tandasnya.