Rabu 17 Jun 2015 00:40 WIB

Keluarga Margriet Tunjuk Kuasa Hukum Baru

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penelantaran anak dalam kasus kematian Engeline Margriet Megawe, Margriet Christina Megawe telah mengganti pengacara untuk mendampinginya dalam proses penyelidikan. Sebelumnya Margriet juga berganti pengacara setelah sebelumnya Bernadin mengundurkan diri jadi pendamping hukum dirinya.

Hal ini disampaikan pengacara M. Ali Sadikin yang baru ditunjuk kepolisian untuk menggantikan Bernadin. Ali menyebut mulai Senin (16/6) jam sembilan malam dia tidak lagi berperan sebagai kuasa hukum Margriet.

"Tapi yang perlu diketahui sebenarnya terhitung jam sembilan malam saya sudah bukan lagi pengacara yang dampingi Margriet," katanya saat dihubungi ROL, Senin (16/6) malam.

Ia mengatakan keluarga Margriet telah mengutus kuasa hukum baru yang langsung didatangkan dari Jakarta. Sebagai utusan kepolisian, Ali akhirnya tidak lagi mendampingi ibu angkat Engeline tersebut untuk mengawal proses hukum ke depannya.

Tidak ada alasan lain yang dikemukakan oleh keluarga Margriet terkait penunjukkan kuasa hukum baru. Ia hanya diberi tahu soal kuasa hukum baru. Menurutnya juga tidak ada alasan ketidakcocokan dia dengan kliennya tersebut.

"Tidak ada alasan lain. Itu hak tersangka untuk menunjuk siapa yang menjadi kuasa hukumnya. Saya hanya menjalani tugas dari kepolisian," tambahnya.

Sementara kuasa hukum lamanya Bernadin sempat menyebutkan alasan ketidakcocokan karena tidak pernah berinteraksi langsung dengan Margriet. Ali sendiri ditunjuk kepolisian untuk dampingi Margriet baru saja dua hari yang lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement