REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan untuk menutup paksa tempat hiburan yang masih beroperasi dan tidak mematuhi Maklumat Ramadhan. Bahkan ia mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut.
"Apabila tidak mematuhi Maklumat Wali Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Selasa (16/6). Dikatakan Rahmat, sesuai edaran maklumat tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan harus tutup pada H-3 Ramadhan hingga H plus tiga Idul Fitri.
Ia juga berpesan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri seperti sweeping bila mendapati tempat hiburan yang tidak mematuhi maklumat. "Penyelenggara daerah kan ada. Percayakan dulu ke kami. Kalau ditemukan masih ada tempat hiburan malam yang buka, kasih kabar ke Satpol PP, Polres atau Kodim setempat. Biar aparat yang melakukan penertiban," katanya.
Menurutnya, upaya pengawasan tempat hiburan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan. Sementara itu, Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Dedi mengatakan pengawasan terhadap implementasi Maklumat Wali Kota Bekasi telah dilakukan pihaknya sejak Senin (15/6) dini hari.
Pemkot Bekasi juga mendatangi Sebuah tempat hiburan malam berkedok kantor bantuan hukum M Vitto dan rekan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat. Di lokasi itu, petugas berhasil menyita beberapa minuman keras dan sejumlah gadis pendamping.
Menurutnya, tempat hiburan itu telah menyalahi maklumat Wali Kota dengan beroperasi pada H minus tiga Ramadhan.
Namun petugas tidak menutup tempat tersebut karena pemiliknya beralasan bahwa tempat usahanya telah tutup sejak sepakan lalu, sementara agenda tersebut merupakan pembagian gaji para pegawainya.