REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota Makassar agar tidak malas berkantor saat Ramadhan.
"Jangan dijadikan Ramadhan sebagai alasan malas berkantor, tetap semangat seperti biasa, kan sudah ada edaran pengurangan jam kerja," tegas Danny Pomanto di Makassar, Selasa (16/6).
Menurut dia, bulan Ramadhan memang aktivitas tidak terlalu banyak mengingat kondisi fisik agak menurun karena menahan haus dan lapar serta hawa nafsu selama menjalankan ibadah puasa.
"Saya harapkan PNS tetap semangat menjalani rutinitasnya sebagai pelayan publik dan tidak pulang lebih cepat dari biasanya. Selesaikan dulu pekerjaannya baru bisa pulang," harapnya.
Pria berlatarbelakang aristek dan ahli perencanaan kota ini kembali menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang malas berkantor khususnya pada bulan puasa.
"Saya akan jatuhi hukuman dan memberikan saksi bagi PNS yang malas berkantor. Saya tetap melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) semawatu waktu di setiap SKPD. Meski ramadhan PNS harus tetap semangat bekerja melayani masyarakat," tegasnya.
Jumlah PNS di lingkup Pemerintah Kota Makassar berjumlah lebih dari 17 ribu orang dan empat ribu diantaranya adalah tenaga honorer yang bekerja di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta 14 Kecamatan dan 143 Kelurahan.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadan 1436 hijriah atau 2015 masehi.
Surat Edaran nomor 04 tahun 2015 dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur,
Kemudian Bupati dan Walikota tentunya ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut ini mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," katanya seperti tertulis dalam lampiran SE Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di laman Seskab itu.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatur jam kerja bagi ASN, anggota TNI dan Polri selama bulan Ramadan. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 - 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Selanjunya hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin- Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Sementara hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.