Selasa 16 Jun 2015 16:10 WIB

Komisi III: Orangtua Angkat Harus Pahami Hak Anak Adopsi

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mengadopsi anak (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Mengadopsi anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan para orangtua angkat harus memahami hak anak-anak yang diadopsi. Sebagaimana anak kandung pada umumnya, anak adopsi memiliki hak penuh untuk dilindungi.

“Pemahaman para orangtua angkat terhadap anak adopsi harus diubah. Mereka harus paham bahwa anak adopsi juga punya hak untuk dilindungi,” kata Arsul ketika dihubungi ROL, Senin (15/6).

Menurutnya, ada anggapan dari orangtua angkat bahwa mereka memiliki hak terhadap anak adopsi karena sudah merasa membiayai atau mencukupi kebutuhan si anak. Karenanya, mereka merasa memiliki hak lebih terhadap anak yang diadopsi.

Pemahaman seperti itu, lanjutnya, tidak dibenarkan. Jika seperti itu, orangtua angkat berpeluang melakukan hal-hal yang tidak menyalahi kewajibannya sebagai orangtua.

“Padahal, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak-anak lain. Mereka punya hak untuk dilindungi. Maka berikanlah hal itu kepada mereka,” tegasnya.

Dirinya pun menambahkan, pencabutan hak anak adopsi bisa diancam pidana dengan sanksi pidana. Dia mencontohkan, penelantaran anak atau anak adopsi bisa terancam hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement