Selasa 16 Jun 2015 14:48 WIB
Engeline Tewas

Empat PR Polisi dalam Kasus Pembunuhan Engeline

Rep: C36/ Red: Ilham
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, proses hukum kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe tidak boleh dialihkan dari kasus besarnya. Mata rantai kasus pembunuhan bocah cilik itu harus dirunut tanpa terkecuali.

“Proses hukum terhadap kasus ini tak boleh beralih dari intinya. Artinya, tidak boleh ada pengalihan dari kasus besarnya,” tegas Saleh saat dihubungi ROL, Selasa (16/6).

Kasus ini, kata dia, memiliki empat inti permasalahan yang harus diungkap polisi. Keempatnya adalah pembunuhan, kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual terhadap anak, dan penelantaran.

Untuk pelaku pembunuhan, polisi telah menetapkan Agustinus Tai Hamdamai sebagai tersangka. Status tersangka juga telah ditetapkan kepada ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dengan tuduhan penelantaran terhadap anak. Margriet dan Agustinus kini sedang menjalani penyidikan lanjutan.

Beberapa hal pokok di atas, lanjut Saleh, perlu mendapat perhatian lebih dari aparat kepolisian. “Penanganannya harus lebih fokus. Perlu diperhatikan ada atau tidaknya mata rantai dalam kasus ini. Jika memang ada mata rantai yang melibatkan pihak lain, ya harus segera diperiksa semuanya,” tuturnya.

Saleh juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang mungkin terlibat dalam kasus kematian Engeline. Oknum-oknum tersebut harus ditelusuri lebih lanjut. “Yang perlu diingat adalah, jika oknum itu memiliki kuasa dan mengalihkan kesalahan kepada pihak lain yang tingkat kesalahannya relative lebih kecil,” tambahnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement