Selasa 16 Jun 2015 14:39 WIB

Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Botol Miras

Botol-botol miras hasil sitaan yang dihancurkan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Botol-botol miras hasil sitaan yang dihancurkan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (10/6).(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah memusnahkan ribuan botol minuman keras dengan cara digilas alat berat di kawasan Alun-Alun Temanggung, Selasa (16/6).

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Win Hardjanto menuturkan dalam rangkaian HUT Bhayangkara, Polres Temanggung memusnahkan sebanyak 4.131 botol minuman keras, baik berlabel maupun tidak berlabel.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut untuk perkara minuman keras 2014 sebanyak 41 kasus dengan 19 orang tersangka, dan 2015 sebanyak 16 kasus dengan 16 tersangka.

"Minuman keras ini hasil penindakan bukan semata-mata tugas Polri saja, tetapi partisipasi masyarakat semuanya yang terus memberikan informasi kepada polisi sehingga dapat mengamankan dan menindak untuk penegakan hukum tipiring miras ini," ujarnya.

Menurut dia dari sejumlah pelaku tersebut, rata-rata orang yang ditindak sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Ke depan kita harus sinergi bagaimana membuat masyarakat seperti itu jera. Dia tidak sadar hal itu merusak generasi muda. Kami mohon pada Kajari dan ketua PN walaupun dendanya sudah cukup besar hingga Rp 4 juta, tetapi mereka masih menjual juga. Sekali-sekali diganti dengan hukuman kurungan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement