Selasa 16 Jun 2015 14:21 WIB

Daging Celeng Beredar di Kota Malang

Petugas menyita daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/2).
Foto: Antara
Petugas menyita daging celeng di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, Banten, Rabu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang menangkap pasangan suami istri SKT (49 tahun) dan BN (47) penjual daging sapi yang dicampur daging babi hutan (celeng) di Pasar Kedungkandang.

Aksi ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir ini. Kapolresta Malang AKBP Singgamata mengatakan dua pelaku ditangkap Senin (15/6), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kepada kami, tersangka mengaku menjual daging sapi. Pengakuan seperti ini juga disampaikan ke pembeli yang lain,” kata Singgamata, Selasa (16/6).

Penangkapan berdasarkan dari informasi warga yang resah karena daging celeng dijual oleh mereka. Polisi lantas mendatangi lapak penjualan SKT dan BN, warga Jalan Kolonel Sugiono Gg VII, Malang, di areal penjualan daging pasar tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembeli. Polisi yang menyamar tadi juga membeli satu kilogram daging dari pasangan suami istri ini.

Untuk memastikan daging tersebut adalah daging celeng, polisi meminta bantuan tim forensik . Hasilnya, daging tersebut dipastikan daging celeng.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 58 kilogram daging celeng beku dari mereka. Puluhan kilogram daging celeng, kata SInggamata disita dari dua tempat, yaitu di bedak tersangka di Pasar Kedungkandang dan rumah tersangka.

Singgamata mengingatkan agar pembeli lebih cerdas dalam memilih daging. Ciri-ciri daging babi hutan, warna lebih pucat, bau amis dan serat lebih halus. "Jangan tergiur harga murah. Terutama saat menjelang bulan puasa," katanya.

Singgamata menambahkan penjualan daging celeng diperbolehkan di masyarakat asalkan diberi penanda khusus, serta dijual di tempat khusus. Dalam kasus ini, Singgamata memastikan bahwa dua penjual tadi tidak memberi tahu daging sapi yang mereka jual adalah daging babi.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” imbuh AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polresta Malang.

Polisi menjerat dua pelaku tadi dengan pasal 62 Juncto pasal 8 Undang Undang nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. n c74 Lintar Satria

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement