Selasa 16 Jun 2015 11:52 WIB

KPK Kaji Permintaan Penangguhan Penahanan SDA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Permintaan penangguhan itu kini masih dikaji oleh lembaga anti korupsi.

"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Indriyanto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pertimbangan untuk menangguhkan atau tidak pada tersangka adalah berdasar alasan subjektivitas dan objektivitas penyidik.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukatamar Jakarta, Djan Faridz meminta penangguhan penahanan untuk SDA kepada pimpinan KPK. Bahkan, dia bersama pengurus PPP bersedia menjadi jaminan.

"Kami memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP," kata Djan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement