Selasa 16 Jun 2015 11:51 WIB

40 Orang Dipenjara karena Selewengkan Pupuk

Rep: sonia fitri/ Red: Taufik Rachman
Aparat memeriksa pupuk bersubsidi.
Foto: Antara
Aparat memeriksa pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, sebanyak kurang lebih 30-40 orang telah dipenjara karena menyimpangkan pupuk petani.

Mentan menyebut hal tersebut merupakan bukti pemerintah serius mengawal distribusi pupuk, sebagaimana juga serius mendistribusikan bantuan produksi lain untuk petani.

"Jangan berani-berani melakukan penyelewenangan, hak petani harus disampaikan ke petani, segera," kata dia dalam Rapat Koordinasi Perkembangan produksi dan Serapan Gabah Beras 2015 pada Selasa (16/6). Meski distribusinya belum sempurna, namun pengawalan tetap ketat dan berkelanjutan.

Perkembangan distribusi bantuan hingga kini, kata dia, telah dilakukan perbaikan irigasi seluas 1,3 juta hektare (ha) dari target satu juta per tahun. Kemudian distribusi alat mesin pertanian telah disebarkan sebanyak 30 ribu unit, jauh lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya 2-3 ribu saja per tahunnya.

Selang tujuh bulan bekerja, penyediaan benih pun terus dilakukan, bekerja sama dengan badan Litbang serta perguruan tinggi terkemuka seperti IPB, UGM, Unila, Unhas, Brawijaya dan yang lainnya. Hasil produk penelitian mereka di bidang pupuk dikeluarkan. Agar penambahan kuantitas produksi dibarengi dengan kualitas yang baik.

"Total mahasiswa yang terlibat membantu pengadaan benih ada 8.700, sekaligus mereka mengenal lebih awal soal kondisi pertanian kita," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement