Selasa 16 Jun 2015 02:51 WIB

Dua Tersangka Korupsi Mobil Listrik Ditetapkan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Foto: Ist
Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proyek tersebut bernilai Rp 32 miliar.

"Dua tersangka atas nama DA dan AS," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Senin (15/6).

Tony menjelaskan, tersangka AS, saat ini sebagai Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia. Sementara DA, merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Penetapan tersangka, kata Tony, berdasarkan keterangan dari saksi yang diperiksa. Penetapan tersangka terhadap AS yaitu disaat masih menjabat di Kementerian BUMN disaat proyek tersebut dikerjakan tahun 2011.

AS, lanjut Tony, memerintahkan kepada tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik. Tersangka DA ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

Kasus ini bermula pada 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan meminta ke sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung kegiatan APEC 2013 di Bali.

Namun, 16 mobil tersebut tidak dapat digunakan sama sekali. Sehingga terdapat kerugian negara. Namun, Kejagung belum menyebutkan pasti kerugian yang dialami. Mobil listrik tersebut akhirnya dihibahkan ke enam Universitas yaitu UGM, UI, ITB, Unibraw dan Universitas Riau.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus), Sarjono Turin menambahkan, seluruh keterangan yang diperoleh dari saksi mengarahkan kepada Dahlan Iskan. Karena itu, Kejagung berencana memeriksa Dahlan pada Rabu (17/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement