REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe yang juga ibu angkat Angeline, M Ali Sadikin membenarkan Engeline Margriet Megawe (Engeline) memang terdaftar sebagai salah satu ahli warisnya. Namun, tidak disebutkan Angeline akan mendapatkan harta 60 persen.
"Itu (60 persen) tidak benar. Tidak ada persentase pembagian waris. Angeline hanya disebut sebagai salah satu ahli waris Margriet dan Douglas," kata Ali kepada Republika, Senin (15/6).
Ali menambahkan Margriet mengangkat Angeline sebagai anak atas keputusannya sendiri, bukan bersama dengan suaminya, mendiang Douglas Scarborough, seorang pria berkebangsaan Amerika Serikat.
Margriet pindah dari Pekanbaru, Riau ke Denpasar, Bali pada 2006. Dia baru mengadopsi Angeline pada 2007 saat anak itu berusia tiga hari.
"Berdasarkan akta pengangkatan anak No 8/ 2007 tersebut, pengangkatan anak tersebut tidak melibatkan Douglas, hanya Margriet sendiri sebagai ibu angkatnya," ujar Ali.
Margriet hanya mengantongi akta notaris yang menunjukkan Angeline sebagai anak angkatnya. Dia tak kunjung mendaftarkan pengangkatan anaknya itu ke Pengadilan Negeri Denpasar karena alasan lupa.
"Ketika ditanya penyidik mengapa tidak didaftarkan, Margriet jawab dia lupa," kata Ali.
Ali adalah kuasa hukum Margriet menggantikan Bernardin yang mundur karena perbedaan prinsip. Ali ditunjuk oleh Kepolisian Daerah Bali sebagai penasihat hukum untuk mendampingi Margriet secara hukum.