Senin 15 Jun 2015 15:38 WIB
Engeline Tewas

Pengacara Akui Engeline Terdaftar sebagai Ahli Waris

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
Engeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Engeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe, M Ali Sadikin membenarkan bahwa Engeline Margriet Megawe (Angeline) memang terdaftar sebagai salah satu ahli warisnya. Namun, tidak ada disebutkan bahwa Angeline akan mendapatkan harta 60 persen.

"Itu (60 persen) tidak benar. Tidak ada prosentase pembagian waris. Angeline hanya disebut sebagai salah satu ahli waris Margriet dan Douglas," kata Ali kepada Republika, Senin (15/6).

Ali menambahkan, Margriet mengangkat Angeline sebagai anak atas keputusannya sendiri, bukan bersama dengan mendiang suaminya, Douglas Scarborough, seorang pria berkebangsaaan Amerika Serikat. Margriet pindah dari Pekanbaru, Riau ke Denpasar, Bali pada 2006. Dia baru mengadopsi Angeline pada 2007 saat anak itu berusia tiga hari.

"Berdasarkan akta pengangkatan anak No. 8/ 2007 tersebut, pengangkatan anak tersebut tidak melibatkan Douglas, hanya Margriet sendiri sebagai ibu angkatnya," ujar Ali.

Margriet hanya mengatongi akta notaris saja yang menunjukkan bahwa Angeline sebagai anak angkatnya. Dia tak kunjung mendaftarkan pengangkatan anaknya itu ke Pengadilan Negeri Denpasar karena alasan lupa. "Ketika ditanya penyidik mengapa tidak didaftarkan, Margriet jawab dia lupa," kata Ali.

Ali adalah kuasa hukum Margriet menggantikan Bernardin yang mundur karena perbedaan prinsip. Ali ditunjuk oleh Kepolisian Daerah Bali sebagai penasihat hukum untuk mendampingi Margriet secara hukum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement