Senin 15 Jun 2015 14:01 WIB

Djan Faridz Datangi KPK Minta Penangguhan SDA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
  Ketua Umum Partai PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.
Foto: Antara
Ketua Umum Partai PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Mukatamar Jakarta, Djan Faridz datang ke gedung KPK menjenguk Suryadharma Ali (SDA). Selain menjenguk koleganya itu, Djan juga meminta penangguhan penahanan untuk mantan menteri Agama tersebut kepada pimpinan KPK.

"Kami memohon penangguhan penahanan Pak Suryadharma Ali, karena beliau adalah pengurus dari PPP," kata Djan saat tiba di gedung KPK, Senin (15/6).

Djan mengatakan, mantan ketua umum PPP itu saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hasil Muktamar PPP di Jakarta. Keberadaan SDA dinilai cukup vital di partai. Untuk itu, Djan menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan SDA.

"Seluruh pengurus PPP juga siap menjaminkan dirinya untuk Pak Suryadharma," ujar mantan menteri Perumahan Rakyat ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat yang datang mendampingi Djan menilai, tidak ada alasan bagi KPK untuk menahan SDA. Alasan penahanan seperti menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, tak mungkin dilakukan. Apalagi, kata dia, pengurus PPP juga menjaminkan diri.

"Pak SDA juga harus dapatkan perlakuan yang sama, KPK juga harus perlihatkan hal sama supaya tidak ada diskriminasi di antara semua pihak untuk hal tersebut," ujar Humphrey yang juga menjadi kuasa hukum SDA tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement