Senin 15 Jun 2015 03:45 WIB

Tempat Hiburan Malam Makassar Ditutup H-1

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Satpol PP razia tempat hiburan malam.
Foto: Antara
Satpol PP razia tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah kota Makassar akan menutup sebagian tempat hiburan malam (THM) menjelang bulan suci Ramadhan. Program ini dilakukan agar masyarakat lebih khusyuk mengerjakan berbagai aktivitas di bulan suci ramadhan.

Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, sejauh ini pemerintah kota Makassar telah melakukan banyak kegiatan dengan pihak swasta untuk mengisi bulan suci ramadhan ini agar lebih baik. Kegiatan tersebut jelas harus diikuti dengan dukungan dari pengusaha-pengusaha hiburan malam yang berada di Makassar.

"THM, penjualan miras, hal-hal yang bisa merusak ibadah harus diminimalisir. Kami juga akan menyebarkan surat himbauan mengenai ini dan saya harap pengusaha THM bisa menyesuaikan diri, karena ini bagian dari pada hal yang penting di bulan ramadhan," kata Ramdhan, Ahad (14/6).

Berdasakan peraturan daerah (Perda) kota Makassar nomor 5/2011 mengenai tanda usaha pariwisata, surat edaran tersebut mengimbau agar semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi keluarga, club malam diskotik, live music, panti pijat (refleksi kesehatan yang memakai kamar pijat) termasuk semua penunjang tempat hiburan dan pijat yang ada di hotel serta salon untuk pria ditutup paling lambat 15 Juni pukul 02.00 Wita atau 16 Juni Dinihari, satu hari sebelum shalat tarawih yang jatuh pada Rabu (17/6).

Kegiatan usaha ini baru bisa kembali beroperasi pada tanggal 21 Juli.

Sementara untuk aktivitas usaha bola sodok (bilyar) dapat dilaksanakan setelah 22.00 wita s/d 01.00. Kemudian di siang hari hanya boleh beroperasi pukul 11.00-17.00.

"Selain itu tidak diperbolehkan menjual minuman keras dan pegawai wajib menggunakan busana yang sopan," lanjut Ramdhan.

Khusus usaha jasa makan,dan minuman (rumah makan, bar), dalam ushanya di siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demontratif dan dapat mengganguu pelaksanaan ibadah puasa. Sedangkan usaha-usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar muski bernuansa Islami selama bulan suci.

Meski surat edaran ini akan disebar ke berbagai pihak, Ramdhan menjelaskan, pihaknya tetap akan mengintruksikan Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran. Sehingga jika didapati pengusaha nakal mereka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain THM, Pemkot Makassar juga bakal menyiapkan tim untuk meminimalisir pengemis jalanan. Hal ini karena sudah lazim memasuki bulan puasa pengemis jalanan semakin tumbuh subur di berbagai sudut jalan terlebih di kawasan tempat ibadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement